Data : LMDH Grobogan Sekarang Berbadan Hukum
GROBOGAN – Keharusan memiliki badan hukum ternyata tidak hanya berlaku buat kelompok atau organisasi yang menerima kucuran bantuan hibah dari pemerintah. Kebijakan ini, juga dikenakan pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menjadi mitra kerja dari Perum Perhutani.
”Kebijakan ini berlaku seiring turunnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana, dalam aturan tersebut menyebutkan kalau belanja hibah dari dana APBD maupun APBN itu dapat diberikan pada badan, lembaga dan ormas yang memiliki badan hukum Indonesia,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Purwodadi Damanhuri melalui Kepala Sub Seksi PHBM Soeharsa dalam acara penyerahan akte badan hukum buat LMDH, Senin (28/12/2015)
Dia menyebutkan, total LMDH yang ada di wilayah KPH Purwodadi ada 39. Rinciannya, ada satu LMDH yang ada di wilayah Undaan, Kudus. Kemudian, 4 LMDH di wilayah Sukolilo, Pati dan 24 LMDH ada di wilayah Grobogan.
Untuk tahap pertama, ada 29 LMDH yang sudah mendapatkan akte badan hukum. Sedangkan 10 LMDH lainnya masih dalam proses pengurusan dan diharapkan dalam waktu dekat semua LMDH sudah memiliki badan hukum.
Ditambahkan, pihak LMDH sebelumnya sudah mendapat sosialisasi masalah pentingnya memiliki akte badan hukum tersebut. Sebab, jika tidak punya badan hukum maka LMDH tersebut tidak bisa mendapatkan kucuran dana hibah seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Dengan adanya aturan ini maka para LMDH kami minta untuk melengkapi dengan badan hukum. Beberapa waktu lalu, kelompok yang kami bisa sudah kita beri pengertian masalah ini,” imbuhnya.(DANI AGUS/SUPRIYADI)
Koran Muria