Ada Pendamping Desa di Grobogan, untuk Apa Ya ?

GROBOGAN – Para tenaga pendamping desa diminta untuk bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerjanya, khususnya selama tiga bulan pertama. Yakni, dari Januari hingga akhir Maret mendatang.
Hal itu perlu dilakukan karena masa kerja pertama para pendamping desa itu memang ditetapkan selama tiga bulan terlebih dahulu. Setelah itu, kinerjanya akan dievaluasi lebih lanjut untuk menentukan apakah mereka ini tetap bisa dipertahankan sebagai pendamping desa atau tidak untuk masa kerja berikutnya.
”Kepada para pendamping desa ini saya minta untuk berkeja sungguh-sungguh dan bersikap profesional. Pesan saya, jangan sekali-kali menjadikan profesi pendamping desa ini sebagai pekerjaan sampingan. Konsekuensi mendaftar dan akhirnya diterima jadi pendamping desa harus diterima dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kepala Bapermas Grobogan saat memberikan pengarahan pada pendamping desa di aula kantornya, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Sanyoto, penekanan itu diperlukan mengingat tugas pendamping desa dinilai tidak ringan. Dimana, mereka ini akan membantu tugas desa dalam melaksanakan serangkaian kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur.
Terlebih, sejak tahun lalu, alokasi dana dari pemerintah untuk desa sudah cukup besar. Dan, pada tahun 2016 ini, alokasi dana untuk desa rencananya akan ditingkatkan lagi.
”Alokasi dana naik akan membawa konseuensi makin tingginya resiko yang akan didapat. Untuk itu, para pendamping desa ini harus segera belajar mengenai aturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Khususnya, mempelajari UU No 6 tahun 2014 tentang desa,” jelas mantan Kepala BKD Grobogan itu.
Jumlah pendamping desa yang ada saat ini, lanjut Sanyoto, ada 53 orang. Terdiri dari 20 orang mantan pendamping desa PNPM di Grobogan. Kemudian, 12 orang merupakan mantan pendamping desa PNPM dari kabupaten lain dan 21 orang merupakan tenaga pendamping desa dari hasil rekrutmen bulan Desember 2015 lalu.
Ke-53 pendamping desa ini akan disebar di 19 kecamatan yang ada di Grobogan. Rinciannya, untuk kecamatan dengan jumlah desanya kurang dari 10 ditempatkan 2 orang pendamping. Kemudian, kecamatan yang jumlah desanya lebih dari 10 disiapkan 3 orang pendamping. (DANI AGUS/SUPRIYADI)
KOMA