Jagung Impor Siap Didistribusikan ke Pabrik Pakan Daerah Grobogan
Direktur Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, tindak lanjut
hasil pemeriksaan jagung impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, bersama tim
Bareskrim menunjukkan, jagung itu ilegal. Berdasarkan dokumen yang ada, jagung
impor ilegal itu berjumlah total 17.000 ton, termasuk yang ditemukan di
pelabuhan Semarang.
Ada dua indikator kuat jagung asal Brasil itu
ilegal. Pertama, pengimpor tidak memiliki dokumen rekomendasi dari Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua, pengimpor melakukan pelanggaran serta
tidak mengindahkan instruksi pemerintah yang telah menunjuk Perum Bulog sebagai
pengimpor resmi jagung pada triwulan I-2016 sebanyak 600.000 ton.
"Sedianya, Selasa (19/1), tim saya bersama
Bareskrim serta pihak Bea dan Cukai akan mengumumkan secara resmi siapa saja
yang terlibat dalam kegiatan impor jagung ilegal asal Brasil itu. Ada
penindakan atas pelanggaran impor jagung untuk menegakkan instruksi presiden
bahwa hanya Perum Bulog yang berhak melaksanakan impor jagung," ujar
Nasrullah.
Petani jagung di Purwodadi, Wardi, menyesalkan
adanya jagung impor masuk Jawa Tengah. Ia minta pemerintah daerah untuk
melarang jagung itu beredar di pasaran. Penyebabnya, panen jagung awal Desember
2015 cukup melimpah di sejumlah daerah. Panen melimpah itu menyebabkan harga
jagung di pasaran turun di kisaran Rp 2.600 per kilogram di tingkat petani.
Menurut Wardi, tugas pemerintah mengantisipasi
penurunan harga jagung ke level harga lebih rendah lagi. Dengan masuknya jagung
impor itu, kemungkinan harga jagung tetap di kisaran Rp 2.600 per kilogram.
sumber : Kompas