Ini Besaran Denda Tilang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.
Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1
juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas
sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM
dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak
dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis
seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan,
bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan
perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi
mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak
mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau
denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik
arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
sumber : Kompas
dalam bulan ini dan bulan depan akan ada Razia di Purwodadi. Baca.
Klik.
http://grobogankita.blogspot.com/2016/05/awas-operasi-polisi-untuk-pengendara-motor-di-grobogan.html