Dua Jalan Lingkar di Grobogan Sekarang Milik Pem Prov
GROBOGAN
(KRjogja[]com) – Setelah Pemkab Grobogan beberapa kali mengusulkan status
pengelolaan dua jalan lingkar, yakni Jalur Lingkar Selatan atau Jalan Gajahmada
dan Jalan Lingkar Utara Purwodadi dengan jalan provinsi yang ada di dalam Kota
Purwodadi, akhirnya dikabulkan Pemprov Jateng.
“Benar, mulai
tahun 2017 statusnya dua ruas jalan tersebut beralih menjadi milik Pemprov
Jateng. Sedangkan jalan provinsi yang ada dalam Kota Purwodadi, yakni Jalan
Diponegoro sepanjang 1,99 km, Jalan R Suprapto (1,62 km), Jalan S Parman (0,67
km), Jalan MT Haryono (0,92 km) dan Jalan Sudirman (1,36 km) mulai tahun 2017
menjadi milik Pemkab Grobogan,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Teknis (BPT) Bina
Marga Provinsi Jateng Wilayah Purwodadi Ali Huda ST MT, Selasa (12/04/2016).
Alasan
Pemprov Jateng menyetujui perubahan status pengelolaan jalan karena kedua ruas jalan tersebut merupakan
penghubung jalur antarkabupaten. Sedangkan lima ruas jalan pemprov yang ada
dalam Kota Purwodadi lebih tepat dikelola oleh pemkab setempat. “Pemprov Jateng
kemudian memverifikasi. Dan ternyata memenuhi syarat. Antara lain lebar minimal
14 meter, penghubung antarkabupaten dan merupakan jalur ekonomi,” terang Ali.
Diakuinya,
peralihan status peralihan jalan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan pada
Januari 2016. Namun penanganan jalan
baru dilakukan tahun 2017. Pasalnya, alokasi anggaran perbaikan atau
peningkatan jalan sudah terlanjur dimasukkan pada APBD 2016 yang penetapannya
dilakukan akhir tahun 2015 lalu. (Tas)
baca juga :