Dua Jalan Lingkar di Grobogan Sekarang Milik Pem Prov

GROBOGAN (KRjogja[]com) – Setelah Pemkab Grobogan beberapa kali mengusulkan status pengelolaan dua jalan lingkar, yakni Jalur Lingkar Selatan atau Jalan Gajahmada dan Jalan Lingkar Utara Purwodadi dengan jalan provinsi yang ada di dalam Kota Purwodadi, akhirnya dikabulkan Pemprov Jateng.

“Benar, mulai tahun 2017 statusnya dua ruas jalan tersebut beralih menjadi milik Pemprov Jateng. Sedangkan jalan provinsi yang ada dalam Kota Purwodadi, yakni Jalan Diponegoro sepanjang 1,99 km, Jalan R Suprapto (1,62 km), Jalan S Parman (0,67 km), Jalan MT Haryono (0,92 km) dan Jalan Sudirman (1,36 km) mulai tahun 2017 menjadi milik Pemkab Grobogan,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Teknis (BPT) Bina Marga Provinsi Jateng Wilayah Purwodadi Ali Huda ST MT, Selasa (12/04/2016).
Alasan Pemprov Jateng menyetujui perubahan status pengelolaan jalan  karena kedua ruas jalan tersebut merupakan penghubung jalur antarkabupaten. Sedangkan lima ruas jalan pemprov yang ada dalam Kota Purwodadi lebih tepat dikelola oleh pemkab setempat. “Pemprov Jateng kemudian memverifikasi. Dan ternyata memenuhi syarat. Antara lain lebar minimal 14 meter, penghubung antarkabupaten dan merupakan jalur ekonomi,” terang Ali.

Diakuinya, peralihan status peralihan jalan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan pada Januari 2016.  Namun penanganan jalan baru dilakukan tahun 2017. Pasalnya, alokasi anggaran perbaikan atau peningkatan jalan sudah terlanjur dimasukkan pada APBD 2016 yang penetapannya dilakukan akhir tahun 2015 lalu. (Tas)

baca juga :
DotyCat - Teaching is Our Passion