Kacau, Pegawai LPSE Grobogan Belum Paham Sistem

Pada Minggu siang kemarin (17/4/2016), dalam sebuah forum diskusi publik “Gerakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Grobogan”, bersamaan dengan “Deklarasi Forum Komunikasi Kiyai Kabupaten Grobogan”, yang diselenggarakan oleh Forum Asprasi Rakyat (Format) bekerjasama dengan Warta Ekspres Biro Jawa Tengah, di Aula SMA Miftahul Huda, Kuripan Purwodadi, HM. Misbah, S.Ag, selaku narasumber, angkat bicara terkait masalah Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Grobogan yang dianggap tidak transparan.

Statemen HM. Misbah tersebut disampaikan kepada para peserta diskusi yang hadir dari berbagai kalangan, antara lain dari kalangan Ulama, Santri, Mahasiswa, Pemuda dan LSM di Kabupaten Grobogan. Statemen tersebut diungkapkan oleh HM. Misbah karena muncul pernyataan dari salah seorang peserta diskusi yang menyinggung soal LPSE Grobogan yang diduga masih belum bisa berjalan secara maksimal dan ada kesan tidak transparan.
H.M. Misbah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C di DPRD Kabupaten Grobogan, menjawab pertanyaan peserta tersebut dengan mengatakan, “memang harus kita akui, bahwa sejauh ini LPSE di Kabupaten Grobogan belum bisa berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Karena diantara SKPD dan Dinas yang ada di Kabupaten Grobogan ini masih banyak para petugasnya yang belum benar-benar paham tentang tata cara pelaksanaan lelang dengan sistem LPSE, sehingga seringkali terjadi keterlambatan dalam melaksanakan proses lelang, karena mereka cenderung hati-hati dan takut salah,” ungkapnya.
“Selain itu, memang kita harus akui, bahwa kita masih kekurangan tenaga ahli di bidang tersebut. tapi kita di DPRD akan terus mendorong kepada eksekutif agar segera berusaha memperbaiki,” tambah Misbah dengan gayanya yang terkesan santai tapi tegas dan serius.
Mengenai jawaban Ketua Komisi C DPRD Grobogan tersebut, wartaekspres.com mencoba menemui Humas Masyarakat Perduli Anggaran Kabupaten Grobogan (Mapang) Bambang Sulistyo.
Dalam pernyataannya, Bambang mengatakan, “setiap pegawai LPSE seharusnya harus paham betul tentang pelaksaan lelang dengan sistem lelang, berarti kerjanya selama ini apa, pegawai LPSE itu kan itu orang pintar semua yang betul-betul dipilih, kalau dengan alasan terlambat melaksanakan proses lelang dan mengatakan takut salah, itu bukan alasan yang tepat, bagaimana bisa melakukan transparansi kepada masyarakat tentang anggaran-anggaran yang ada,” jelasnya. (Doel-085)

Sumber : http://www.wartaekspres.com/2016/04/19/kacau-pegawai-lpse-grobogan-belum-paham-sistem/


PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK


  1. KETENTUAN UMUM
    1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
    2. Aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
    3. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh User ID dan password yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Penyedia Barang/Jasa.
    4. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE.
    5. password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi SPSE.
    6. APENDO adalah Aplikasi Pengaman Dokumen, yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara.
    7. User ID dan password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan dan aktivitas lain dalam aplikasi SPSE pada LPSE yang bersangkutan terdaftar atau LPSE lain yang telah teragregasi.
    8. LPSE dapat menyediakan sarana ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan Local Area Network (LAN) untuk mengakses aplikasi SPSE. Apabila di dalam ruang bidding tidak dilengkapi dengan komputer maka Pengguna yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan tersambung ke jaringan LAN LPSE.
    9. Apabila LPSE tidak menyediakan ruang bidding maka Pengguna dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet (misal: kantor Pengguna, warung internethotspot umum dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
    10. Pengguna dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
    11. Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE setempat.
    12. Dengan menjadi Pengguna SPSE maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  1. KEANGGOTAAN PENGGUNA

    1. Registrasi Pengguna
      1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ULP mengajukan permintaan sebagai Pengguna SPSE kepada pengelola LPSE dengan menunjukan surat tugas/surat keputusan/surat penunjukan yang berlaku.
      2. Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh LPSE.
      3. Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK/ULP dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.

    1. Kewajiban Pengguna
      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
      2. Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan password untuk roaming pada LPSE yang telah teragregasi. Pada kondisi LPSE belum teragregasi penyedia memungkinkan memiliki lebih dari 1 (satu) User ID danPassword sesuai dengan jumlah LPSE tempat penyedia mendaftar.
      3. Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE.
      4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan password.
      5. Penyedia barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam SPSE).
      6. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
      7. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak menjadi tanggung jawab LPSE maupun ULP.

    1. Ketentuan Pengguna
      1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website LPSE.
      3. Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
      4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SPSE.
      5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.

    1. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
      1. Pengelola LPSE berhak menunda/menghalangi sementara/membatalkan hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
      2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

  1. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
    1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
    2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
    3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
    4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus secara tepat, handal/tanpa adanya gangguan.
    5. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
    6. LKPP dan afiliasinya dapat membantu pengguna SPSE terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak bertanggungjawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
    7. LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh ULP.
    8. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
    9. Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa apabila dalam penggunaan SPSE tidak mengindahkan ketentuan ini.

  1. PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

  1. HAK CIPTA
    1. Pengguna atau pihak lain dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
    2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

  1. PERUBAHAN
    1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
    4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan SPSE,APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.



DotyCat - Teaching is Our Passion