Kacau, Pegawai LPSE Grobogan Belum Paham Sistem
Pada Minggu
siang kemarin (17/4/2016), dalam sebuah forum diskusi publik “Gerakan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Grobogan”, bersamaan dengan
“Deklarasi Forum Komunikasi Kiyai Kabupaten Grobogan”, yang diselenggarakan
oleh Forum Asprasi Rakyat (Format) bekerjasama dengan Warta Ekspres Biro Jawa
Tengah, di Aula SMA Miftahul Huda, Kuripan Purwodadi, HM. Misbah, S.Ag, selaku
narasumber, angkat bicara terkait masalah Lelang Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Grobogan yang dianggap tidak transparan.
Statemen HM.
Misbah tersebut disampaikan kepada para peserta diskusi yang hadir dari
berbagai kalangan, antara lain dari kalangan Ulama, Santri, Mahasiswa, Pemuda
dan LSM di Kabupaten Grobogan. Statemen tersebut diungkapkan oleh HM. Misbah
karena muncul pernyataan dari salah seorang peserta diskusi yang menyinggung
soal LPSE Grobogan yang diduga masih belum bisa berjalan secara maksimal dan
ada kesan tidak transparan.
H.M. Misbah
yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C di DPRD Kabupaten Grobogan, menjawab
pertanyaan peserta tersebut dengan mengatakan, “memang harus kita akui, bahwa
sejauh ini LPSE di Kabupaten Grobogan belum bisa berjalan maksimal sebagaimana
mestinya. Karena diantara SKPD dan Dinas yang ada di Kabupaten Grobogan ini
masih banyak para petugasnya yang belum benar-benar paham tentang tata cara
pelaksanaan lelang dengan sistem LPSE, sehingga seringkali terjadi
keterlambatan dalam melaksanakan proses lelang, karena mereka cenderung hati-hati
dan takut salah,” ungkapnya.
“Selain itu,
memang kita harus akui, bahwa kita masih kekurangan tenaga ahli di bidang
tersebut. tapi kita di DPRD akan terus mendorong kepada eksekutif agar segera
berusaha memperbaiki,” tambah Misbah dengan gayanya yang terkesan santai tapi
tegas dan serius.
Mengenai
jawaban Ketua Komisi C DPRD Grobogan tersebut, wartaekspres.com mencoba menemui
Humas Masyarakat Perduli Anggaran Kabupaten Grobogan (Mapang) Bambang Sulistyo.
Dalam
pernyataannya, Bambang mengatakan, “setiap pegawai LPSE seharusnya harus paham
betul tentang pelaksaan lelang dengan sistem lelang, berarti kerjanya selama
ini apa, pegawai LPSE itu kan itu orang pintar semua yang betul-betul dipilih,
kalau dengan alasan terlambat melaksanakan proses lelang dan mengatakan takut
salah, itu bukan alasan yang tepat, bagaimana bisa melakukan transparansi
kepada masyarakat tentang anggaran-anggaran yang ada,” jelasnya. (Doel-085)
Sumber : http://www.wartaekspres.com/2016/04/19/kacau-pegawai-lpse-grobogan-belum-paham-sistem/
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
- KETENTUAN UMUM
- Layanan Pengadaan Secara
Elektronik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik.
- Aplikasi SPSE adalah aplikasi
perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web
yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
- Pengguna SPSE adalah
perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE,
direpresentasikan oleh User ID dan password yang
diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok
Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Penyedia Barang/Jasa.
- User ID adalah
nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang
digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE.
- password adalah
kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh
Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi
SPSE.
- APENDO adalah Aplikasi
Pengaman Dokumen, yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara.
- User ID dan password yang
masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan dan
aktivitas lain dalam aplikasi SPSE pada LPSE yang bersangkutan terdaftar
atau LPSE lain yang telah teragregasi.
- LPSE dapat menyediakan sarana
ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi
dengan fasilitas jaringan Local Area Network (LAN) untuk
mengakses aplikasi SPSE. Apabila di dalam ruang bidding tidak
dilengkapi dengan komputer maka Pengguna yang akan mengikuti proses
pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan
tersambung ke jaringan LAN LPSE.
- Apabila LPSE tidak menyediakan
ruang bidding maka Pengguna dapat melaksanakan proses
pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dari lokasi lain yang
terhubung dengan internet (misal: kantor Pengguna,
warung internet, hotspot umum dan lain-lain)
dan tersambung ke jaringan internet.
- Pengguna dapat mengganti password sesuai
dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
- Waktu yang digunakan untuk
proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE
setempat.
- Dengan menjadi Pengguna SPSE
maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi
di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara
Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- KEANGGOTAAN PENGGUNA
- Registrasi
Pengguna
- Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan ULP mengajukan permintaan sebagai Pengguna SPSE kepada
pengelola LPSE dengan menunjukan surat tugas/surat keputusan/surat
penunjukan yang berlaku.
- Penyedia barang/jasa
melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE
dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh LPSE.
- Dengan membuat dan/atau
mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka
PPK/ULP dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada
Pakta Integritas.
- Kewajiban
Pengguna
- Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah.
- Masing-masing Penyedia
barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan password untuk roaming pada
LPSE yang telah teragregasi. Pada kondisi LPSE belum teragregasi
penyedia memungkinkan memiliki lebih dari 1 (satu) User ID danPassword sesuai
dengan jumlah LPSE tempat penyedia mendaftar.
- Setiap Pengguna bertanggungjawab
melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE.
- Setiap penyalahgunaan hak
akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan password.
- Penyedia barang/jasa wajib
memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan seperti alamat,
status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person, klasifikasi bidang
usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau informasi lain
yang dianggap perlu dalam SPSE).
- Menjaga kerahasiaan dan
mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi
khalayak umum.
- Penyedia barang/jasa
bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas
penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak
menjadi tanggung jawab LPSE maupun ULP.
- Ketentuan
Pengguna
- Pengguna setuju bahwa
transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak boleh melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna wajib tunduk dan
taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan
dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia
maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website LPSE.
- Pengguna bertanggungjawab
penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
- Pengguna dilarang saling
mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam
SPSE.
- Pengguna setuju bahwa usaha
untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya
adalah tindakan melanggar hukum.
- Pembatalan
Keanggotaan Pengguna
- Pengelola LPSE berhak
menunda/menghalangi sementara/membatalkan hak akses Pengguna apabila
ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak
dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengguna mengundurkan diri
dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada
pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui
sarana elektronik (email).
- TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
- LKPP dan afiliasinya tidak
bertanggung jawab atas semua akibat karena
keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi
pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak
bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang
berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
- LKPP dan afiliasinya tidak
bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh
Pengguna atau pihak lain.
- LKPP dan afiliasinya tidak
menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus secara tepat, handal/tanpa
adanya gangguan.
- Lembaga Sandi Negara dan LKPP
berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
- LKPP dan afiliasinya dapat
membantu pengguna SPSE terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan
atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak
bertanggungjawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
- LKPP dan afiliasinya dapat
melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang
dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan
menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak
bisa dibuka oleh ULP.
- Pengguna menanggung segala
akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya
proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat
dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
- Pengguna bertanggung jawab
atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya
proses pengadaan barang/jasa apabila dalam penggunaan SPSE tidak
mengindahkan ketentuan ini.
- PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP
dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus
tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
- HAK CIPTA
- Pengguna atau pihak lain
dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi
yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran
atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum
pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna setuju tidak akan
dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam
penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SPSE untuk
kepentingan pribadi dan/atau komersial.
- PERUBAHAN
- LKPP dan afiliasinya
berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan SPSE
ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- LKPP dan afiliasinya
berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan
aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Pengguna wajib taat kepada
aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut.
Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan
diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
- Dengan maupun tanpa alasan,
LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan SPSE,APENDO dan akses
jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila
penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.