Mulakno Ojo Kemaki - Pemuda Mabuk Di Gubug Cium Pantat Ayam

Grobogan-Cakrawalaonline, Baru kemarin jajaran Polres Grobogan Jawa Tengah deklarasikan oprasi
patuh, Sabtu (14/5) berkisar pukul 20.00 WIB kecelakaan terjadi di wilayah kecamatan Gubug. Sebuah sepeda motor vario, dan sepeda motor Yamaha RX King serta sebuah mobil pick up terlibat dalam satu kejadian tabrakan.
Peristiwa itu terjadi saat sebuah sepeda motor vario yang di kendarai seorang pemuda berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur, tepat di barat bundaran simpang tiga Gubug tiba-tiba oleng dan menyenggol sebuah sepeda motor Yamahan RX King, usai menyenggol sepeda motor Yamaha RX King, kemudian oleng ke kanan dan menghantam bak belakang mobil pick up yang bermuatan ayam. Di duga pengendara sepeda motor vario dalam kondisi pengaruh minuman keras alias mabuk.
Salah satu saksi di tempat kejadian Kang Edi menuturkan kecelakaan tersebut terjadi saat pengendara sepeda motor vario bernopol. K 2268 KJ yang di ketahui belakangan bernama Suwiknyo (34) warga desa Ngambakrejo kecamatan Tanggungharjo tengah berboncengan dengan Eni yang dikenal oleh warga sekitar berprofesi sebagai pemandu karaoke (PK), melaju dengan kencang dari arah barat. Motor vario yang dikendarai oleh Suwiknyo bersama Eni ini menyerempet sepeda motor Yamaha RX King yang datang dari arah timur. Vario kemudian oleng ke kanan dan menghantam bak belakang mobil pick up yag bermuatan ayam yang dikemudikan oleh Teguh Sarono (48) warga Pedurungan, Semarang, yang melaju dari arah timur, tuturnya.
“mulutnya keluar bau miras mas,” teriak Untung salah satu warga yang ikut menaikan korban ke mobil pick up patroli milik Polsek Gubug Dalam kejadian tersebut Suwignyo menderita luka cukup serius hingga tak sadarkan diri, sedangkan Eni hanya luka-luka lecet. Sesaat setelah kejadian keduanya dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug.  Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha RX King melarikan diri ke arah Semarang.
Hingga berita ini di turunkan kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian Polsek Gubug. Ng/wg (Cakrawala interprize)

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?  
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 November 2013.

Intisari:


Secara aturan, ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Di sini, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana kurungan atau denda. Di sini hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.

Jika pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Mengenai pidana denda, akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya dalam UU SPPA yang diatur adalah jika pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Dalam praktiknya, penindakan terhadap pelajar yang bersangkutan bisa dilakukan oleh polisi di jalanan dengan cara menilang pelajar yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa SIM yang mengakibatkan kecelakaan, dihukum atas dasar kecelakaan yang diakibatkannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pidana Bagi Anak
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai penggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”).

Sehingga aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak tentang pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa, kini tidak berlaku lagi.

Mengenai pidana denda dalam UU SPPA diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA sebagai berikut:

Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dandendapidana denda diganti dengan pelatihan kerja.”

Jadi, berdasarkan penelusuran kami dalam UU SPPA, soal pidana denda maksimal bagi anak sudah tidak diatur.  

Perlu diketahui bahwa pidana denda bahkan tidak termasuk dalam pidana pokok maupun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada anak. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:[1]
a.    pidana peringatan;
b.    pidana dengan syarat:
1)    pembinaan di luar lembaga;
2)    pelayanan masyarakat; atau
3)    pengawasan.
c.    pelatihan kerja;
d.    pembinaan dalam lembaga; dan
e.    penjara.

Sedangkan pidana tambahan terdiri atas:[2]
a.    perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b.    pemenuhan kewajiban adat.

Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhiberdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.

Merujuk pada penjelasan di atas, jelas bahwa pidana denda tidak termasuk jenis pidana yang dikenakan kepada anak. Akan tetapi, jika dalam hukum materiil pun ada pidana denda, maka diganti dengan pelatihan kerja. Bagaimana jika dalam hukum materiil hukuman pidananya bersifat alternatif antara pidana penjara dengan denda? Seperti misalnya dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) yang akan dibahas berikut ini.

Sanksi Pidana Berkendara Tanpa SIM
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[3]

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Di sini, menjawab pertanyaan Anda, aturan sebenarnya adalah ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana kurungan atau denda. Artinya hakim yang menentukan apa hukuman yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.

Jika pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[4] Sedangkan, jika pidana denda, ini akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya dalam UU SPPA yang diatur adalah jika pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Namun, perlu diketahui, dalam praktiknya, polisi di jalan dapat melakukan penindakan (tilang) kepada pelajar yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

Sebagai contoh penindakan polisi terhadap pelajar yang berkendara tanpa SIM dapat kita lihat dalam artikel Tak Punya SIM, Puluhan Pelajar Bermotor Terjaring Razia di Jakbaryang kami akses dari situs Kompas.com. Puluhan sepeda motor disita Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat dari puluhan pelajar di wilayah Jakarta Barat. Para pelajar itu terjaring razia akibat tidak memiliki SIM. Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Budiyono mengatakan bahwa orangtua baru bisa mengambil kembali kendaraan jika sudah mengurus surat tilang.

Contoh Kasus
Sementara itu, dalam kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa SIM yang bergulir hingga ke pengadilan ini salah satunya didakwa dengan pasal berkendara tanpa SIM. Namun diputus pidana penjara dengan pasal karena kelalaian di jalanan yang dilakukannya (misalnya menyebabkan kecelakaan dengan korban orang lain meninggal dunia).

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 74/Pid.Sus/2013/Ptr dan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor No. 89 / Pid. B / 2012 / PN. PSR. Dari putusan-putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM dan mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Memang ada dakwaan (dakwaan subsidair) yang mendakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ. Akan tetapi, hakim memutuskan terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Putusan:

Referensi:

DotyCat - Teaching is Our Passion