Mulakno Ojo Kemaki - Pemuda Mabuk Di Gubug Cium Pantat Ayam
Grobogan-Cakrawalaonline,
Baru kemarin jajaran Polres Grobogan Jawa Tengah deklarasikan oprasi
patuh, Sabtu
(14/5) berkisar pukul 20.00 WIB kecelakaan terjadi di wilayah kecamatan Gubug.
Sebuah sepeda motor vario, dan sepeda motor Yamaha RX King serta sebuah mobil
pick up terlibat dalam satu kejadian tabrakan.
Peristiwa itu
terjadi saat sebuah sepeda motor vario yang di kendarai seorang pemuda
berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur, tepat di barat
bundaran simpang tiga Gubug tiba-tiba oleng dan menyenggol sebuah sepeda motor
Yamahan RX King, usai menyenggol sepeda motor Yamaha RX King, kemudian oleng ke
kanan dan menghantam bak belakang mobil pick up yang bermuatan ayam. Di duga pengendara
sepeda motor vario dalam kondisi pengaruh minuman keras alias mabuk.
Salah satu
saksi di tempat kejadian Kang Edi menuturkan kecelakaan tersebut terjadi saat pengendara
sepeda motor vario bernopol. K 2268 KJ yang di ketahui belakangan bernama Suwiknyo
(34) warga desa Ngambakrejo kecamatan Tanggungharjo tengah berboncengan dengan
Eni yang dikenal oleh warga sekitar berprofesi sebagai pemandu karaoke (PK),
melaju dengan kencang dari arah barat. Motor vario yang dikendarai oleh
Suwiknyo bersama Eni ini menyerempet sepeda motor Yamaha RX King yang datang dari
arah timur. Vario kemudian oleng ke kanan dan menghantam bak belakang mobil pick
up yag bermuatan ayam yang dikemudikan oleh Teguh Sarono (48) warga Pedurungan,
Semarang, yang melaju dari arah timur, tuturnya.
“mulutnya
keluar bau miras mas,” teriak Untung salah satu warga yang ikut menaikan korban
ke mobil pick up patroli milik Polsek Gubug Dalam kejadian tersebut Suwignyo
menderita luka cukup serius hingga tak sadarkan diri, sedangkan Eni hanya
luka-luka lecet. Sesaat setelah kejadian keduanya dibawa ke rumah sakit PKU
Muhammadiyah Gubug. Sedangkan pengendara
sepeda motor Yamaha RX King melarikan diri ke arah Semarang.
Hingga berita
ini di turunkan kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian
Polsek Gubug. Ng/wg (Cakrawala interprize)
Sanksi Bagi Pelajar
yang Berkendara Tanpa SIM
Menurut Pasal 281
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa
sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki
SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP
yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat
disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang
pengadilan anak?
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel
dengan judul yang sama yang
dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama
kali dipublikasikan pada Rabu, 13 November 2013.
Intisari:
Secara aturan, ancaman pidana bagi
pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
Di sini, ancaman pidana bagi
pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana
kurungan atau denda. Di sini hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat
dijatuhkan terhadap pelanggar.
Jika pidana penjara yang
dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman
pidana penjara bagi orang dewasa. Mengenai pidana denda, akan kembali lagi kepada hakim. Karena
pada dasarnya dalam UU SPPA yang diatur adalah jika pidana penjara kumulatif
dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Dalam praktiknya, penindakan
terhadap pelajar yang bersangkutan bisa dilakukan oleh polisi di jalanan
dengan cara menilang pelajar yang bersangkutan.
Akan tetapi, dalam kasus lain,
pelajar yang berkendara tanpa SIM yang mengakibatkan kecelakaan, dihukum atas
dasar kecelakaan yang diakibatkannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda
simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas
pertanyaan Anda.
Pidana Bagi Anak
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa saat ini telah
berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai
penggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU
Pengadilan Anak”).
Sehingga aturan dalam
Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak tentang pidana denda yang
dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari
maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa, kini tidak berlaku lagi.
Mengenai pidana denda
dalam UU SPPA diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA sebagai
berikut:
“Apabila dalam hukum materiil diancam pidana
kumulatif berupa penjara dandenda, pidana denda diganti dengan
pelatihan kerja.”
Jadi, berdasarkan
penelusuran kami dalam UU SPPA, soal pidana denda maksimal bagi anak sudah
tidak diatur.
Perlu diketahui bahwa
pidana denda bahkan tidak termasuk dalam pidana pokok maupun pidana tambahan
yang dapat dikenakan kepada anak. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:[1]
a. pidana
peringatan;
b. pidana
dengan syarat:
1) pembinaan
di luar lembaga;
2) pelayanan
masyarakat; atau
3) pengawasan.
c. pelatihan
kerja;
d. pembinaan
dalam lembaga; dan
e. penjara.
Sedangkan pidana
tambahan terdiri atas:[2]
a. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan
kewajiban adat.
Yang dimaksud dengan
“kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus
dipenuhiberdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati
harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental
Anak.
Merujuk pada
penjelasan di atas, jelas bahwa pidana denda tidak termasuk jenis pidana yang
dikenakan kepada anak. Akan tetapi, jika dalam hukum materiil pun ada pidana
denda, maka diganti dengan pelatihan kerja. Bagaimana jika dalam hukum materiil
hukuman pidananya bersifat alternatif antara pidana penjara dengan denda?
Seperti misalnya dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) yang akan dibahas berikut ini.
Sanksi Pidana
Berkendara Tanpa SIM
Secara aturan hukum,
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat
Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[3]
Dalam hal
siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai
sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana
berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Di sini, menjawab
pertanyaan Anda, aturan sebenarnya adalah ancaman pidana bagi pengemudi yang
tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana kurungan atau denda. Artinya hakim
yang menentukan apa hukuman yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.
Jika pidana penjara
yang dijatuhkan oleh hakim, maka paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[4] Sedangkan,
jika pidana denda, ini akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya
dalam UU SPPA yang diatur adalah jika pidana penjara kumulatif dengan pidana
denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Namun, perlu diketahui,
dalam praktiknya, polisi di jalan dapat melakukan penindakan (tilang) kepada
pelajar yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam
artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Sebagai contoh
penindakan polisi terhadap pelajar yang berkendara tanpa SIM dapat kita lihat
dalam artikel Tak Punya SIM, Puluhan Pelajar Bermotor Terjaring Razia
di Jakbaryang kami akses dari situs Kompas.com. Puluhan sepeda
motor disita Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat dari puluhan pelajar
di wilayah Jakarta Barat. Para pelajar itu terjaring razia akibat tidak
memiliki SIM. Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris
Budiyono mengatakan bahwa orangtua baru bisa mengambil kembali kendaraan jika
sudah mengurus surat tilang.
Contoh Kasus
Sementara itu, dalam
kasus lain, pelajar yang berkendara tanpa SIM yang bergulir hingga ke
pengadilan ini salah satunya didakwa dengan pasal berkendara tanpa SIM. Namun
diputus pidana penjara dengan pasal karena kelalaian di jalanan yang dilakukannya
(misalnya menyebabkan kecelakaan dengan korban orang lain meninggal dunia).
Contoh kasus dapat
kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 74/Pid.Sus/2013/Ptr dan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor No. 89 / Pid. B
/ 2012 / PN. PSR. Dari putusan-putusan tersebut diketahui bahwa pada
saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM dan mengakibatkan kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Memang ada dakwaan (dakwaan subsidair)
yang mendakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ. Akan tetapi, hakim memutuskan terdakwa
dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Referensi:
http://tekno.kompas.com/read/2013/09/12/1827547/tak.punya.sim.puluhan.pelajar.bermotor.terjaring.razia.di.jakbar,diakses pada 17 Februari 2016 pukul 17.49 WIB.