Seorang Kakek Gagahi Gadis Sakit Jiwa Warga Ngraji
Grobogan-Karena
tak kuat menahan nafsu seorang kakek berusia 80 tahun nekat cabuli seorang
gadis berusia 15 tahun. JD warga Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten
Grobogan Jawa Tengah ini terpaksa dilaporkan ke Polres Grobogan oleh korban berinisial
ST yang tak lain tetangganya sendiri.
ST korban
pencabulan diantar langsung oleh Gus Bledek alias Husein pemimpin Pondok Pesantren
Al-Quranurkarim Kecamatan Brati untuk melapor di Unit Pengawas dan Perlindungan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan. Dalam keterangannya Husein mengatakan
bahwa pihaknya tengah melaporkan JD yang diduga telah melakukan pencabulan
terhadap ST, karena pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban saat orang
tuanya tidak berada di rumah, jelasnya
Lebih lanjut
Husein menjelaskan peristiwa tersebut terungkap lantaran gadis tersebut selama tiga
bulan sering mengeluh sakit di bagian perut. Saat ditanya orang tuanya, gadis
tersebut “Saat ditanya marah-marah, tetapi saat didiamkan dirinya malah sering
menangis,” Setelah didesak akhirnya gadis tersebut mengaku sudah dinodai JD
selama lima kali.
“Atas
pengakuannya kami langsung melaporkan aksi bejat kakek tersebut ke polres hari
ini (kemarin, red),” ungkapnya. Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui
Kanit PPA Iptu Sapto menjelaskan untuk sementara pihaknya akan melakukan
pemeriksaan terhadap korban.
“Kami sudah
mencoba menguak keterangan dari korban. Tetapi jawabannya masih meragukan sebab
korban sepertinya mengalami masalah pada kondisi kejiwaannya, untuk itu pihaknya
akan membawa ke dokter psikiater RSUD Purwodadi, “ jelasnya. (sumber : Cakrawalaonline)
Kepada pelaku
pencabulan anak dibawah umur bisa dihukum semacam ini :
Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun
dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan
maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287
dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak
maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).
Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut : UU No.23 tahun 2002 Pasal 81
Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut : UU No.23 tahun 2002 Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain
sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hukuman penjara bagi pedofil di Indonesia yang kasusnya cukup
menggemparkan adalah mantan diplomat Australia, William Stuart Brown atau Tony,
mendapat hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun sebelum
menyelesaikan masa tahanannya, yang bersangkutan bunuh diri dalam penjara pada
bulan Mei 2004. Ada pula pelaku yang mendapat hukuman ringan yaitu Jan Jacobus
Vogel, tahun 2013 lalu divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp150
juta. Selain kedua orang tersebut, pedofil lainnya di Indonesia hanya mendapat
hukuman di bawah 10 tahun bahkan ada yang hanya hitungan bulan. Sungguh
menyedihkan wajah hukum di Indonesia terhadap anak.
harus menjadi pembaca yang cerdas ya.
harus menjadi pembaca yang cerdas ya.