Tragedy Waduk Kedung Ombo : Sejarah Teror Yang Di Sponsori Negara

Oleh: Rizky Agn Aditya

Tragedy Waduk Kedung Ombo. Mungkin istilah ini terdengar lawas oleh beberapa pemerhati masalah social, politik, ataupun masyarakat awam di wilayah boyolali, sragen, dan purwodadi. Akan tetapi bukankah sejarah seperti lagu lama yang bila di putar menimbulkan romantisme tersendiri, serta memiliki banyak makna yang dapat kita renungkan untuk hidup yang lebih baik. Mengutip perkataan Milan Kundera seorang novelis Cekoslovakia bahwa “perjuangan manusia melawan penindasan, adalah perjuangan ingatan melawan lupa”, perkatan tersebut juga diperkuat oleh sebuah adagium lawas “hanya keledeai yang jatuh kedua kali dilubang yang sama”. Kurang lebih seperti itulah fungsi sejarah sebagai bahan refleksi untuk melangkah di hari esok yang lebih baik.
Sejarah waduk kedung ombo adalah sejarah tragedy multidimensional. Dalam kasus kedung ombo yang begitu mencuat di tahun 1985 terdapat tragedy dehumanisasi (pelanggaran kemanusiaan dan stigmatisasi komunis bagi siapapun yang menolak digusur), tragedy depolitisasi (pembungkaman kritisisme massa dan terror negara terhadap sipil tak bersenjata), dan tragedy ekonomi (modernisme a’la pemerintahan colonial dengan uang hutang dari World Bank dan Bank Exim Jepang yang sampai kini belum terbayar serta perampasan tanah petani yang menjadikan mereka jatuh dalam kejamnya kemiskinan). Sejarah ini tidak boleh terulang lagi !!! untuk itu sejarah kedung ombo musti mampu menjadi bahan refleksi nasional dan lokalitas terutama boyolali sebagai tempat saya tinggal dan tempat tragedy kedung ombo ini terjadi.
Kasus tragedy Waduk Kedung Ombo (WKO) awalnya bermula dari rencana pemerintah orde baru untuk mendirikan bendungan raksasa seluas 6.576 hektar yang areanya mencakup bagian wilayah di tiga Kabupaten, yaitu; Sragen, Boyolali, dan Grobogan. WKO yang sedianya diperuntukan membendung lima aliran sungai, dirancang memiliki luas 6576 hektar, terdiri dari wilayah perairan yang sudah ada seluas 2.830 hektar dan sisanya yang 3.746 hektar akan di dapat melalui “pembebasan” lahan pertanian masyarakat. Program pembangunan WKO sebenarnya merupakan bagian dari program pemerintahan orde baru dibawah Soeharto untuk “me-modernisasi” pembangunan perekonomian Indonesia di sector pertanian melalui pembangunan infrastruktur irigasi yang sebenarnya juga tidak dibutuhkan oleh masyarakat mengingat perairan yang sudah ada sebelumnya dirasa telah mencukupi kebutuhan irigasi petani. Sehingga megaproyek perluasan dan pembangunan bendungan kedung ombo dirasa hanya menjadi lahan basah korupsi dan bagi-bagi proyek croni-croni Soeharto. Pendanaan megaproyek ini diambil dari hutang luar negeri senilai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.
Pembangunan waduk ini diwarnai dengan perlawanan yang begitu sengit dari penduduk setempat yang tanahnya tergusur proyek pembangunan kedung ombo, mereka bersikukuh untuk tetap mempertahankan rumah dan tanah mereka. Selain berdalih ingin mempetahankan tanah leluhur ada juga yang merasa bahwa ganti rugi yang diberikan pemerintah sangat tidak layak. Pada dasarnya mekanisme ganti rugi telah di desain oleh World Bank senilaiRp.10.000/m, akan tetapi Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m, sedangkan yang terjadi dilapangan adalah pemaksaan kepada warga untuk menerima ganti rugi Rp 250,-/m. Disisi lain warga yang nekat bertahan mengalami terror yang di sponsori Negara berupa intimidasi dan kekerasan fisik. Sampai akhirnya pemerintah membuka bendungan beberapa sungai agar rumah dan tanah warga tenggelam dan tersapu air sehingga mereka mau direlokasi sebagai transmigran ke Sumatra. Gaya represif Negara dan mekanisme ganti rugi yang penuh muslihat ini benar-benar sebuah pelecehan terhadap kemanusiaan dan keluar dari nalar sehat.
Dalam kasus kedung ombo ini secara faktual Negara telah melakukan teror yang nyata melalui represife state apparatus (sumber kekerasan fisik Negara : polisi, tentara, dan aparat lainya) pada warga sipil yang tak bersenjata. Berikut daftar teror yang terjadi di wilayah Kedung Ombo pada masa konflik menurut keterangan penduduk desa-desa di sekitar kedung ombo yang mengakibatkan banyak kerugian secara fisik dan non fisik serta kerugian secara moril dan materiil.

Teror Fisik :
-       Penganiayaan pada warga untuk memakasa menyetujui ganti rugi yang diberikan
-       Kurungan badan di LP untuk pemaksaan penerimaan ganti rugi

Teror Secara Moril :
-       Ancaman dan intimindasi untuk mendapatkan persetujuan ganti rugi
-       Pemaksaan penerimaan ganti rugi yang telah ditetapkan
-       Pemberian cap PKI pada para korban yang menolak ganti rugi
-       Ancaman kurungan dan denda bagi korban yang menolak ganti rugi
-       Pemblokiran areal proyek dan pengisolasian daerah proyek bagi masyarakat yang menjadi korban atau relawan yang hendak memberi bantuan
-       Ancaman penghilangan hak atas tanah yang telah dimiliki tanpa ganti rugi
-       Pemaksaan untuk meninggalkan rumah dengan menaikan elevasi dan debit air
Kerugian bersifat material ( harta benda ) :
-       Ganti rugi tanah yang terkena proyek dengan Harga Rp.250 yang tidak sesuai dengan dana pembebasan tanah dari World Bank Rp. 10000/m
-       Pengahancuran sawah yang sedang ditanami tanaman produksi oleh warga
-       Hilangnya petilasan Nyi Ageng Serang (situs sejarah perjuangan Nyi Ageng Serang).
Seperti dalam sebuah kata-kata bijak jawa bahwa sugih tanpo bondo, ngluruk tanpo bolo, lan menang tanpo ngasorake (kaya bukan karena harta, berani bukan karena memiliki pasukan, dan menang tanpa menindas yang kalah) musti menjadi praktek holistik dan persepsi dalam melihat dunia agar peristiwa anti-kemanusiaan seperti tragedi WKO 1985, peristiwa anti-Tionghoa tahun 1918 di karanggede, sampai dengan peristiwa pembantaian PKI tanpa proses peradilan tahun 1966 di gunung botak dan boyolali kota tidak terulang lagi. Kasus WKO haruslah menjadi bahan renungan bersama agar kasus WKO tahun 1985 benar-benar menjadi yang terakhir dari sekian peristiwa anti-kemanusiaan yang pernah terjadi di boyolali. Semua manusia berhak diadili dalam keadaan nyawa yang melekat diraganya, karena sesungguhnya tidak pernah ada manusia yang lebih manusiawi dari manusia yang lainya.
Sumber : https://ekosospol.wordpress.com/2011/08/06/tragedy-waduk-kedung-ombo-sejarah-teror-yang-di-sponsori-negara/
DotyCat - Teaching is Our Passion