Gerombolan Pembunuh Sopir Truk di Grobogan Diringkus
GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil membekuk
tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, korban
sopir truk, Wahyu, warga Kampung Junti Hilir, Desa Sangka Hurip, Kecamatan
Ketapang, Kabupaten Bandung di Jalan Gubug-Semarang, Januari 2015 lalu.
Petugas berhasil menangkap tiga
tersangka dari lima tersangka yang ditetapkan Polres Grobogan.
Dua diantara lima tersangka
terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap di kediamanya.
Mereka Subarno, 31 warga Dusun Kendal, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mendoan,
Kabupaten Sragen ditangkap di Jepara dalam pelarianya dan Puryono, 36, Dusun
Nangkas RT 9/RW 4 Desa Monggot, Kecamatan Kecamatan Geyer ditangkap di
kediamanya.
Pelaku lainya Jamal Surya
Nuswantoro, 32, warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer. Dua pelaku lainya AN dan
SD masih dalam pengejaran dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh
Polres Grobogan.
“Pelaku ini berhasil dibekuk
kediamanya setelah ada informasi dari masyarakat dan penyelidikan di Lapangan
,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasatreskrim AKP
Agung Arianto, kemarin.
Dikatakan, tertangkapnya pelaku
pembunuhan sopir truk tahun lalu, karena kerja keras dari petugas dan
keterangan dari pelaku. Dari keterangan rombongan pelaku dilakukan dengan cara
mengelabuhi korban ketika membawa truck Nopol K 1598 MF melintas di Jalan Purwodadi-Semarang
tepatnya di Gubug berpura-pura rusak. Kemudian korban dengan mengendarai truk
berwarna coklat kabit berwarna ungu dengan memuat 9 ton gulungan benang dengan
Nopol Z 8763 HJ.
Kemudian salah satu pelaku
Subarjo aluas Barjo menghentikan dengan tujuan untuk membuat kunci. Setelah
itu, kendaraan truk korban berhenti dan akan meminjami kunci. Namun, karena
aksi tersebut telah direncanakan. Korban kemudian diminta paksa truknya tetapi
tidak memberikan dan terjadi perlawanan.
”Korban sempat melawan. Lalu
salah satu pelaku AN (buron) berkelahi dan pelaku Puryono datang membantu dan
memukul korban dengan satu buah tongkat besi sekitar 50 centimeter dan besi
kunci roda. Korban dipukul bagian kepala kemudian meninggal,” terang dia.
Usai dipukul korban tersungkur
dinyatakan meninggal kemudian oleh kedua tersangka AN dan Puryono membuanya ke
sawah sebelah selatan jalan. Kemudian truk korban beserta muatanya dibawa oleh
Subarno kemudian dijual di Jakarta Rp 80 juta.
”Uang hasil penjualan
dibagi-bagi. Truk milik korban dibuang di daerah Kudus,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku
dan dua buron. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
batang besi berbentuk kunci dongkrak mobil, satu pasang sandal, merk Levis
warna coklat, satu unit hanphoe merk Hammer warna putih kombinasi ungu, rumput
terdapat bercak darah.
Ditambah lagi satu dompet warna
hitam berisikan KTP, SIM B, kartu pengemudi PT Langgeng Kencana, semua kartu
atas nama korban K Wahyu, dua kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 380 ribu. Satu
kaos warna hitam, satu celana hitam perempat dan satu kaos dalam warna putih.
”Pelaku ini sebelumnya telah
merencanakan dulu. Pengakuan dari pelaku Subarno meminjam mobil rental untuk
lakukan aksi bersama teman-temanya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1),
(3) dan (4) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup waktu
tertentu dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Puryono salah satu pelaku mengaku
terpaksa menghabisi korban karena terpaksa. Sebab, saat akan dilumpuhkan mencoba
melawan. ”Saya terpaksa memukul korban karena melawan dan saya habisi dengan
memukul kepalanya hingga terjatuh,” aku dia. (mun) sumber : http://www.radarpekalongan.com/33969/pelaku-pembunuhan-sopir-truk-dibekuk/