Lucu, Bandar Sabu Grobogan Cokot Napi LP Sragen
SRAGEN—Pengakuan
mengejutkan datang dari bandar sabu bernama Ayis Septian (32), warga Dukuh
Tampirejo RT 4 RW VI, Desa Tampirejo, Kecamatan Toro, Grobogan, yang ditangkap
tim Satres Narkoba dengan dua paket besar seberat 10 gram, Minggu (31/7/2016)
dini hari lalu. Ayis mengaku sabu itu milik salah satu napi yang sekarang
mendekam di LP Kelas II A Sragen.
Pengakuan
itu terungkap ketika tersangka diinterogasi oleh tim Satres Narkoba Polres
Sragen, Selasa (2/8/2016). Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa dua
paket sabu berukuran 10 gram yang dibawanya sebenarnya milik salah satu napi di
LP Sragen berinisial SK.
“Iya
saat diperiksa, entah hanya mengaku-aku, tersangka memang sempat menyebut itu
barang milik napi LP Sragen berinisial SK. Tapi setelah kami cek ke LP, memang
ada napi berinisial SK tapi setelah dilakukan pemeriksaan dia tidak memiliki
keterkaitan,” kata Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso melalui Kasat Narkoba
AKP Joko Purnomo.
Meski sempat mencokot napi di LP Sragen,
Ayis diketahui lebih banyak bungkam saat diminta berterus terang perihal asal
muasal sabu itu. Menurut Joko, tersangka juga belum bersedia buka mulut soal
siapa jaringan pemasok dan pengedar yang terlibat. “Lebih banyak bungkam dan
nggak mau mengaku. Makanya ini masih terus kita periksa dan interogasi,”
jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menerapkan pasal 112 juncto 114 UU RI No 35/2009 tentang
narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah,
Kepala LP Kelas II A Sragen Rudy Djoko Sumitro membenarkan jika dua hari lalu
sempat ada napi berinisial SK yang diperiksa oleh tim Satres Narkoba Polres
Sragen. Namun hasil pemeriksaan saat itu memang tidak ditemukan indikasi
keterlibatan SK dengan tersangka bandar sabu Ayis.
Meski
demikian, Rudy mengatakan, SK masih dalam pengawasan khusus dan dalam beberapa
hari ke depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh tim Polres.
“Sampai saat ini memang masih diperiksa oleh Polres. Kemungkinan dalam beberapa
hari nanti akan dicek lagi,” jelasnya. Wardoyo.
Sumber : http://joglosemar.co/2016/08/bandar-sabu-ayis-cokot-napi-lp-sragen.html